Sabtu, 21 Maret 2009 | 00:50 WIB
Keengganan pemerintah dan wakil rakyat meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) alias Traktat Pembatasan Tembakau patut disayangkan. Negara ini seolah membiarkan warganya terjerembap dalam bahaya nikotin.
Para aktivis lembaga swadaya masyarakat pun telah menggugat Presiden dan Ketua DPR ke pengadilan karena sikap mereka itu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mestinya memutus perkara tersebut pada 12 Maret lalu, menundanya hingga 1 April dengan alasan belum siap. Diharapkan putusan pengadilan bisa mendorong pemerintah dan DPR berubah sikap.
FCTC, yang disepakati pada 2003, berisi cetak biru untuk mengurangi permintaan dan pasokan tembakau dunia. Tujuannya melindungi anak-anak dan remaja dari (bahaya) rokok. Hingga tahun ini sudah 160 negara meneken traktat itu, dan Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia-Pasifik yang belum membubuhkan tanda tangan.
Dampak nikotin terhadap kesehatan manusia tak usah diperdebatkan lagi. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rokok telah membunuh sepertiga hingga setengah dari total pecandunya di seluruh dunia. Diperkirakan 5,4 juta orang meninggal per tahun karena mengisap rokok. Di Indonesia, sekitar 200 ribu orang menjemput ajal karena benda bernikotin itu--dan 25 ribu di antaranya merupakan perokok pasif.
Berdasarkan sebuah penelitian pada 2007, jumlah perokok berusia 5 hingga 9 tahun di negeri ini meningkat empat kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Selebihnya, 78,2 persen perokok adalah kaum remaja--angka ini melejit dua kali lipat dari tiga tahun sebelumnya. Celakanya, sebagian besar (70 persen) masyarakat miskin termasuk yang kecanduan rokok. Berdasarkan Survei Sosial-Ekonomi Nasional 2005, keluarga miskin ini telah membelanjakan 12,4 persen pendapatannya untuk rokok. Ini berarti mereka memilih mengorbankan kebutuhan gizi keluarga demi nikotin.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang masih berlaku, tak cukup melindungi masyarakat--terutama remaja dan anak-anak--dari bahaya rokok. Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003, yang mengatur perlindungan dari bahaya rokok. Namun, peraturan ini juga tak cukup memadai.
Itu sebabnya, ratifikasi atas konvensi internasional itu, juga pengesahan Undang-Undang Pengendalian Tembakau, mendesak untuk segera diwujudkan. Pemerintah memang telah menyusun draf RUU tentang Pengendalian Tembakau. Namun, hingga saat ini draf tersebut masih mengendap di parlemen dan belum jelas kapan akan dibahas.
Pemerintah tak perlu khawatir bahwa regulasi akan benar-benar menghancurkan ekonomi petani tembakau dan seluruh rantai industri rokok. Mungkin akan terjadi sedikit guncangan di kalangan petani tembakau karena produksi berkurang. Namun, mereka bisa dianjurkan mensubstitusi produk dengan menanam komoditas lain, seperti teh. Industri rokok pun tetap bisa bertahan, misalnya dengan cara memperbesar ekspor.
Dampak pembatasan tembakau terhadap perekonomian bisa ditekan lagi, apalagi kebijakan itu dilakukan secara bertahap. Semua pengorbanan ini tidaklah seberapa dibandingkan dengan besarnya kerugian masyarakat akibat kecanduan nikotin.
sumber: Tempo Interaktif


