Senin, 24 November 2008

Operasi Penertiban, 20 Perokok Ditahan


DHONI SETIAWAN');" width="70" border="0" height="52" hspace="2">DHONI SETIAWAN');" width="70" border="0" height="52" hspace="2">
Seorang pria yang kedapatan merokok di Kawasan Dilarang Merokok digelandang petugas. Petugas Satpol PP bersama Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta melakukan operasi teguran simpatik Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/11). Operasi dilakukan guna menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2005 dan SK Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 mengenai larangan merokok di tempat umum.
Rabu, 19 November 2008 | 11:50 WIB

JAKARTA, RABU - Operasi penertiban para perokok di Kawasan Dilarang Merokok (KDM) yang dilaksanakan petugas BPLHD (Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah) di Terminal Blok M dan kawasan perkantoran Victoria sampai siang ini, Rabu (19/11), menahan sekitar 20 orang perokok.

Menurut wakil kepala terminal Blok M, A. Wani Zaroni, usaha ini sangat positif untuk menertibkan para perokok yang ada di terminal Blok M. "Karena sebelumnya bila ditegur oleh para petugas terminal mereka cenderung cuek. Namun dengan adanya sosialisasi ini saya berharap kesadaran untuk tidak merokok di sembarang tempat dapat terwujud," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11).

Untuk sosialisasi kali ini, selain petugas dari LSM, juga ada petugas dari penyidik pegawai negeri sipil sebanyak empat orang, petugas tramtib 14 personel, dari Polsek Metro jakarta Selatan 4 orang. Para perokok kebanyakan tertangkap di terminal, sedangkan di kawasan victoria petugas tidak menemukan para perokok di KDM.

Kepala BPLHD Jakarta Selatan, Joni Tagor mengatakan, sosialisasi kali ini bersifat pra yustisi, artinya mereka yang tertangkap belum akan dikenakan sanksi melainkan hanya diberi teguran dan diminta mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Untuk yustisinya sendiri akan diselenggarakan mulai Desember 2008. Saat ini masih tahap sosialisasi," kata Joni.


C11 08

Industri Rokok Berkembang, Petani Tembakau Tetap Tak Sejahtera

Perkebunan tembakau di Sumedang, Jawa Barat.
Senin, 24 November 2008 | 15:01 WIB

JAKARTA, SENIN - Meningkatnya produksi rokok dan tingginya keuntungan industri tidak otomatis memberikan tingkat kesejahteraan yang setara bagi para petani tembakau. Selama ini upah rata-rata buruh tani per bulan masih di bawah upah rata-rata nasional yaitu hanya sebesar 47 persen.

Di sisi lain, upaya pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan masyarakat, kemiskinan dan meningkatnya perokok remaja senantiasa mendapat tentangan lantaran alasan ekonomi, hilangnya lapangan kerja dan kerugian petani tembakau.

Hal ini terungkap dalam seminar yang diprakarsai Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia bekerjasama dengan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LD FEUI), Senin (24/11), di Jakarta.

Dalam seminar itu dipaparkan hasil penelitian mengenai kondisi petani tembakau di 3 wilayah penghasil utama tembakau yaitu Kendal, Bojonegoro dan Lombok Timur.

Penelitian yang diadakan pertengahan tahun 2008 ini bertujuan mengetahui kondisi sosial ekonomi buruh tani dan petani pengelola, hubungan kerja dengan industri rokok dan pendapat petani tentang pengalihan usaha pertanian.

Lembaga Demografi FEUI menemukan bahwa sebanyak 69 persen buruh tani tembakau berpendidikan rendah (SD) atau tidak sekolah sama sekali. Lebih dari setengahnya atau 58 persen masih tinggal di rumah berlantai tanah.

Kondisi petani pengelola tidak jauh berbeda, 64 persen berpendidikan rendah (SD) atau tidak sekolah sama sekali, 42 persen masih menempati rumah berlantai tanah. Keuntungan petani pengelola sebesar rata-rata Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan masa tanam. "Hal ini tidak seimbang dengan risiko usaha yaitu kegagalan panen karena iklim, serangan hama, turunnya harga dan kewajiban membayar utang," kata Abdillah Ahsan, peneliti dari Lembaga Demografi FEUI.

Biaya yang dikeluarkan untuk menanam tembakau juga cukup besar, mulai dari penyediaan bibit, pemupukan, hingga perawatan dan kemungkinan gagal panen. Biaya tanam itu didapatkan sebagian petani dengan berutang. "Petani tidak punya posisi tawar terhadap industri, terutama jika berkaitan dengan penentuan mutu tembakau yang menentukan harga," ujarnya.

Sementara itu, Departemen Pertanian telah meniadakan anggaran untuk mengurangi areal tembakau. Sejak tahun 2006, telah dijalankan program untuk mengurangi areal tembakau dan menggantinya dengan komoditas lain seperti wijen, jarak kepyar dan kopi. " Jadi, petani tetap mendapat penghasilan," kata Direktur Budidaya Tanaman Semusim Deptan Agus Hasanuddin.


EVY diambil dari www.kompas.com