Minggu, 18 Mei 2008

Cheap Hotels, Good Idea!

Who is said that smoker cannot make a trip to overseas? As smoker, once consideration if make a trip to overseas is looking for a cheap hotels but comfortable.
One day, my friend recommended to me, if you want to looking for the cheap hotels, for example go to London, there is Last Minute Hotels. So do if you will go to United State, there are cheap hotels that start from as little as USD$27.00. And if you go to Australia, there are cheap hotels too.
Now, I don’t worry again. If I want to make a trip to overseas I have good consdirations.

Minggu, 11 Mei 2008

Pemprov DKI Kaji Ulang Perda Larangan Merokok

3/02/08 13:56

Jakarta (ANTARA News) - Pelaksanaan Perda DKI Jakarta No. 2/2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang mencakup larangan merokok di tempat-tempat tertentu, akan dikaji ulang karena pelaksanaannya dinilai belum efektif.

"Peraturan pelaksananya akan dipertajam agar lebih efektif. Sekarang sedang dikaji," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota Jakarta, Rabu.

Perubahan Perda itu disebut Fauzi antara lain dengan melibatkan unsur masyarakat lebih ekstensif, tidak seperti sekarang ini peraturan tersebut seakan-akan hanya dijalankan oleh Pemprov.

"Susahnya, kalau peraturan daerah dijalankan sendiri oleh Pemprov, saya kira tidak efektif. Harus melibatkan unsur masyarakat. Dalam tiap peraturan kan harus selalu ada unsur komponen masyarakat," ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa pembuatan peraturan mengenai pengendalian pencemaran udara harus melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait.

"Untuk larangan merokok juga begitu, saya pikir harus lebih banyak unsur masyarakat yang dilibatkan," katanya.

Fauzi melihat pelaksanaan perda larangan merokok tersebut belum dilaksanakan dengan tertib karena masyarakat belum melihatnya sebagai sebuah kebutuhan.

"Selama ini (perda larangan merokok) masih `taken for granted`," katanya.

Dengan keterlibatan masyarakat, Fauzi berharap agar perda yang juga mewajibkan setiap gedung mempunyai ruangan khusus untuk merokok itu dapat dijalankan dengan efektif, termasuk juga di setiap pusat perbelanjaan.

"Saya lihat di beberapa tempat seperti Plaza Senayan yang tadinya tertib, sekarang jadi kendor (pengawasannya)," katanya memberi contoh.(

Alokasi Cukai Hasil Tembakau Rp200 M

Senin, 5 Mei 2008 - 10:52 wib
Rani Hardjanti - Okezone

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan alokasi dana alokasi cukai hasil tembakau tahun anggaran 2008.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.07/2008 tentang Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2008.

Dana alokasi cukai hasil tembakau tersebut merupakan bagian dari transfer ke daerah dalam bentuk dana penyesuaian tahun anggaran 2008. Rencananya akan digunakan untuk melaksanakan penugasan dari pemerintah sekurang-kurangnya untuk, mengurangi cukai palsu, sosialisasi peraturan di bidang cukai, dan pemetaan industri rokok.

Besaran dana Rp200 miliar ini, terdiri dari provinsi/kabupaten/kota di provinsi Sumatera Utara sebesar Rp1.426.990.000, provinsi/kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat sebesar Rp9.477.790.000, provinsi/kabupaten/kota di provinsi Jawa Tengah sebesar Rp52.195.765.000, provinsi/kabupaten/kota di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1.049.600.000, provinsi/kabupaten/kota di provinsi Jawa Timur sebesar Rp135.849.855.000.

"Besarnya dana alokasi dimaksud berdasarkan pembagian yang ditetapkan oleh gubernur dan merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD 2008 pada kelompok lain-lain pendapatan yang sah," ujar Kabiro Humas Depkeu Samsuar Said, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (5/3/2008).

Sementara itu, penyaluran dana alokasi cukai hasil tembakau tahun anggaran 2008 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah yang dilaksanakan secara triwulanan.

Penyaluran dana alokasi tersebut untuk triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar sepertiga dari keseluruhan penetapan dana alokasi cukai hasil tembakau di masing-masing provinsi/kabupaten/kota.

Untuk triwulan keempat adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga. (rhs)

Cukai Rokok Tembus Rp11 T

Selasa, 22 April 2008

SURABAYA – Penerimaan cukai rokok pada triwulan pertama tahun ini mampu menembus Rp11 triliun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan penerimaan cukai periode sama tahun lalu Rp9,9 triliun. Hal itu membuat produsen kian optimistis penerimaan cukai rokok tahun ini yang ditargetkan Rp44-45 triliun akan tercapai.

Bendahara Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPRRI) A.R. Adi Harnadi mengatakan, menigkatnya penerimaan cukai rokok tahun ini bukan karena pasar rokok kian membesar tetapi lebih karena upaya pemerintah dalam menertibkan rokok murah (tanpa atau menggunakan cukai palsu). Hal itu akan mendongkrak pembelian pita cukai tahun ini yang diperkirakan meningkat 4-5 persen. “Sebenarnya pasar rokok stagnan, tetapi ditertibkan, pabrikan rokok murah terdorong untuk membeli pita,” sebutnya kemarin (21/4).

Sebenarnya, menurut dia, pasar rokok telah stagnan sejak tahun lalu, dengan penjualan yang mencapai 260 miliar batang. Dari jumlah tersebut, 237 miliar batang tercatat menggunakan pita cukai sedangkan 23 miliar batang termasuk rokok murah.

Realisasi cukai rokok pada tiga bulan pertama tahun ini memapu meningkat padahal produksi rokok sedikit menurun. Hingga akhir triwulan pertama tahun ini, produksi rokok 55,6 miliar batang atau turun tipis dibandingkan periode sama tahun lalu 56 miliar batang. Itu terkait dengan pemberlakuan cukai baru yang tahun ini dimulai pada Januari lalu, sehingga pabrikan telah memesan pita cukai sejak November 2007. “Pemberlakukan cukai baru tahun lalu dimulai Maret sehingga pabrikan menyetok pita cukai sejak Januari,” ungkapnya.

Sebagai penyumbang cukai terbesar, pihaknya berharap agar pemerintah konsisten dalam menetapkan rencana kerja bagi pabrikan rokok. Pasalnya, saat ini ada kebijakan yang berlawanan antara departemen perindustrian, departemen keuangan, departemen kehutanan, dan departemen kesehatan.

Untuk mendukung kinerja produsen rokok, pemerintah perlu mulai mempersiapkan road map bagi pabrikan rokok yang dilalukan sejak 2007-2025. Pada 2007-2010, pemerintah akan mengutamakan penerimaan negara, tenaga kerja, dan keuangan. Pada 2010-2015, prioritas pemerintah adalah keuangan, tenaga kerja, dan kesehatan. ”Baru pada 2020, kesehatan akan menjadi fokus utama pemerintah,” ujarnya.

Untuk itu, pemerintah juga harus jelas dalam mengaplikasikan road map tersebut. Misalnya, dalam mendukung prioritas kesehatan, pemerintah perlu membina petani agar mulai menanam tembakau rendah nikotin agar nantinya tidak tergantung impor. Hal itu dimaksudkan agar sektor hulu-hilir industri rokok bisa tetap hidup. (ina/jpnn)

Sumbangan Cukai Rokok Masih Sangat Menawan


(iPhA/Bayu Suta)
INILAH.COM – Secara bertahap, pemerintah akan mengurangi ketergantungan penerimaan negara terhadap cukai rokok. Perang terhadap rokok, karena alasan kesehatan, bakal digalakkan.

Ancar-ancarnya, ketergantungan terhadap cukai rokok itu akan dimulai pada 2010 mendatang. Saat itu pula, program lainnya untuk mengurangi asap rokok di udara Nusantara segera dimulai.

Sebuah langkah berani, tapi belum tentu bisa terwujud. Konsumen rokok, faktanya, hingga saat ini tetap tinggi. Lebih dari itu, sumbangan cukai rokok masih sangat menawan untuk diabaikan begitu saja. Sebuah simalakama yang harus dihadapi pemerintah.

Berdasarkan data Departemen Keuangan, rata-rata persentase kontribusi cukai rokok terhadap penerimaan dalam negeri sebesar 4-5%. Tetapi nilai cukai itu sendiri tiap tahun meningkat secara signifikan.

Pada 2006, nilai cukai rokok sebesar Rp 37,062 triliun atau 5,81% terhadap penerimaan dalam negeri sebesar Rp 637,9 triliun. Hingga November 2007 nilai cukai meningkat menjadi Rp 43 triliun atau 5,94% dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp 724,2 triliun.

Tahun ini, dalam APBN 2008, penerimaan dari cukai rokok ditargetkan mencapai Rp 44 triliun. Artinya, 5,63% dari target penerimaan dalam negeri yang sebesar Rp 781,354 triliun, berasal dari cukai rokok.

Menurut Direktur Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Frans Rupang, upaya pemerintah memerangi rokok sudah direncanakan. Langkah tersebut sebagai implementasi pedoman pelaksana (road map) yang telah disepakati dalam pembahasan lintas departemen.

Dalam road map tersebut, tarif cukai akan dinaikkan secara signifikan dan produksi objek cukai seperti rokok dibatasi setelah 2010. "Setelah 2010, kami akan sangat memperhatikan masalah kesehatan. Pemerintah akan memerangi perokok. Dalam road map itu diatur pembatasan jumlah produksi setelah 2010. Pastinya, penerimaan cukai bukan prioritas lagi," kata Frans.

Para analis ekonomi mengatakan, kebijakan apa pun yang akan diambil pemerintah untuk menekan konsumsi dan produksi rokok, tidak akan berdampak signifikan bila masyarakat sendiri belum sadar kesehatan.

Selama krisis, rakyat memang tidak ada uang, tapi produksi rokok tetap tinggi. Setelah tarif cukai dinaikkan pun tetap tinggi. Sehingga road map apa pun yang akan diterapkan pemerintah, tidak akan berpengaruh.

Sebenarnya, dilemanya bukan cuma persoalan cukai. Meski penerimaan dari cukai tidak seberapa besar dibanding sumber lain, industri rokok menyerap tenaga kerja yang besar. “Untuk itu, ekses yang harus diperhatikan pemerintah dari implementasi road map itu justru tenaga kerjanya,’’ kata Aviliani, seorang ekonom.

Berbagai kalangan tidak yakin setelah 2010 industri lain akan tumbuh dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak industri rokok. Nah! [I4]

Industri Rokok Tumbuh Berlipat



Selasa, 01 April 2008 14:21:52

Laporan Wartawan JPNN - Editor : Susi Daryani

Jakarta-Gencarnya kampanye antirokok yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat setahun belakangan ini tak membuat kinerja finansial para produsen rokok terpukul. Sepanjang tahun lalu, angka penjualan mereka menanjak, yang berarti batang rokok yang dijual semakin besar.

PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK, misalnya. Emiten berkode perdagangan HMSP ini tahun lalu membukukan pendapatan sebesar Rp 29,7 triliun; naik dari periode tahun sebelumnya yang sebesar Rp 29,5 triliun. Sekilas, angka pendapatan ini naik tipis. Sebab, pada penghitungan laporan keuangan 2006, perseroan masih menghitung pendapatan dari dua anak usahanya, yaitu PT Alfa Retailindo Tbk dan PT Sumber Alfaria Trijaya. ”Sejak akhir 2006 kita sudah melepas saham di dua anak perusahaan tersebut,” ujar Direktur Komunikasi HMSP Niken Rachmad kepada Jawa Pos (Radarkotabumi, red) kemarin (31/3).

Kata Niken, pada 2007, pendapatan dari dua anak usaha yang bergerak di bidang ritel itu tak lagi dihitung. Sehingga, kenaikan pendapatan terkesan tipis. ”Kalau tanpa dua anak perusahaan itu, pada 2006 pendapatan kita sebenarnya hanya Rp 26,68 triliun,” terangnya.

Kinerja HSMP sendiri, sambung dia, banyak ditopang oleh penjualan produk sigaret kretek tangan (SKT). ”Kontribusi penjualan SKT sekitar 55 persen,” bebernya. Sementara sisanya ditunjang oleh sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin, masing-masing 37 persen dan 8 persen. Total keseluruhan, produsen rokok yang berbasis di Surabaya itu berhasil menjual 60 miliar batang rokok. ”Naik hampir 3 persen dari capaian 2006,” kata Niken.

Imbas positifnya, perusahaan yang mayoritas sahamnya dikuasai Philip Morris itu tahun lalu berhasil mengerek laba bersihnya menjadi Rp 3,62 triliun, naik 2,8 persen dari tahun sebelumnya.

PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) juga meraih kinerja positif. Produsen rokok asal Malang itu tahun lalu berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp 4,58 triliun, menanjak sekitar 53 persen dibanding periode sebelumnya.

Sekretaris Perusahaan RMBA Satrija Budi Wibawa menyatakan, laba bersih perseroan tahun lalu mencapai Rp 242, 91 miliar, naik sebesar 65 persen dibanding periode 2006. ”Capaian ini tidak terlepas dari keberhasilan perseroan menaikkan volume penjualan,” ujar Satrija kemarin (31/3).

Tahun lalu, pemilik klub sepak bola Arema Malang itu berhasil menjual lebih dari 15 miliar batang. ”Itu naik sebesar 42 persen jika dibandingkan volume penjualan pada 2006,” bebernya. Perseroan juga berhasil menekan beban kerugian rokok rusak dari Rp 6,92 miliar pada 2006 menjadi Rp 6,2 miliar.

Satrija menambahkan, tahun ini RMBA menyiapkan belanja modal sebesar Rp 500 miliar. ”Di antaranya untuk membangun pabrik pengolahan tembakau,” tuturnya. Di samping itu, belanja modal tersebut akan digunakan perseroan untuk menambah jumlah mesin produksi rokok dan kemasan.

Sayangnya, baik Niken maupun Satrija enggan memaparkan target perseroan tahun ini. Baik itu terkait pendapatan maupun laba bersih. Keduanya berjanji akan memaparkannya pada public expose perseroan yang direncanakan bulan depan.

Sementara produsen rokok kelas kakap lainnya, PT Gudang Garam Tbk, tak kalah cemerlang. Perusahaan asal Kediri itu tahun lalu berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp 28,1 triliun, naik sekitar 7 persen dibanding periode 2006 yang mencapai Rp 26,3 triliun. Laba bersih mereka terkerek ke angka Rp 1,44 triliun, naik sekitar 40 persen dibanding 2006 yang sebesar Rp 1 triliun.

Pada perdagangan kemarin, saham HMSP dijajakan menurun 1,89 persen ke level Rp Rp 13 ribu, RMBA turun 4,44 persen menjadi Rp 430. Sementara GGRM menurun 4,38 persen menjadi Rp 7.650. (*)

Menyusul Penetapan Kenaikan Tarif Cukai

JAKARTA – Upaya pemerintah mengejar target pendapatan dari cukai Rp 36,5 triliun tahun ini direalisasikan dengan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok yang mulai berlaku 1 April 2006. Meski persentase tarif cukai tidak berubah, kenaikan HJE 10 persen sama dengan naiknya setoran pajak pabrikan rokok kepada pemerintah.
Para pengusaha rokok mengaku terkejut atas keputusan tersebut. Ketua Gappri (Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia), Ismanu Sumiran, mengatakan bahwa industri rokok akan mengalami keterkejutan selama tiga bulan. Dalam kurun waktu itu, industri rokok akan berpikir untuk menetapkan besaran kenaikan harga jual.

“Namun, tidak mungkin langsung 10 persen. Itu berat. Kenaikannya akan dilakukan bertahap,” jelas Ismanu.

Hingga saat ini, lanjut dia, industri rokok SKT (sigaret kretek tangan) belum diajak bersosialisasi soal keputusan kenaikan HJE yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan itu. “Mungkin ya ini sosialisasinya. Peraturannya kan baru berlaku April nanti,” ujarnya.


Bos pabrik rokok kretek di Tulungagung itu mengaku tidak yakin pemerintah akan mengubah kebijakannya jika industri memprotes kebijakan tersebut. “Ya kita terima saja,” katanya.

Untuk produksi rokok, dia optimistis tidak akan terlalu berpengaruh. Syaratnya, kata dia, pemerintah harus aktif memberantas perusahaan rokok tanpa izin. “Pemerintah harus konsisten dengan kebijakan ini. Kami tidak minta insentif yang lain,” jelasnya.

Keputusan kenaikan HJE itu dirilis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau dan Nomor 17/PMK.04/2006 tentang Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kedua PMK tersebut ditandatangani pada 1 Maret lalu.

Dalam salinan PMK itu tertulis, kenaikan HJE 10 persen diberikan merata untuk semua golongan pengusaha pabrik atau importer. Dalam keterangan resminya, Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, tarif cukai yang diberlakukan tidak berubah.

“Contohnya, untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan pengusaha pabrik I yang HJE minimumnya per batang semula Rp 460 menjadi Rp 510. Sedangkan, golongan II yang semula Rp 380 menjadi Rp 420, dan golongan III dari Rp 370 menjadi Rp 410,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan pengusaha pabrik I yang HJE minimumnya per batang semula Rp 400 menjadi Rp 440. Untuk golongan II, yang semula Rp 330 menjadi Rp 365, golongan III/A dari Rp 320 menjadi Rp 355, dan golongan III/B dari Rp 230 menjadi Rp 255.

Marwanto menegaskan, kebijakan itu diambil untuk mencapai target penerimaan negara di sektor cukai. Dalam APBN 2006 disebutkan, target penerimaan cukai mencapai Rp 36,51 triliun.

Penerimaan cukai tahun lalu melebihi target. Yakni, dari Rp 32,5 triliun yang ditargetkan terealisasi Rp 33,2 triliun. Komoditas rokok telah menyumbang lebih dari 90 persen di sektor itu. Dari semua komponen penerimaan perpajakan tahun lalu, hanya penerimaan cukai yang melebihi target APBN. Hal itu disebabkan kenaikan HJE rokok yang juga diberlakukan tahun lalu. (jpnn)


Pajak Rokok Bakal jadi PAD

Kamis, 24 April 2008

Pontianak,- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengupayakan pungutan pajak rokok menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Pengusulannya sudah diajukan seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang No. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Darwin Muhammad mengatakan, ada komponen dari harga rokok tersebut yang masuk menjadi pajak daerah. Selama ini daerah hanya menerima pembagian pajak rokok dari Dana Alokasi Umum (DAU). “Kalau pusat mau memberikan kewenangan kepada daerah, tentu saja akan jadi pendapatan daerah,” kata Darwin di Pontianak, kemarin.

Ia menambahkan, pajak rokok itu akan dibebankan kepada distributor. Namun pihaknya tidak menginginkan harga rokok di pasaran menjadi naik dengan alasan kewajiban membayar pajak. “Kami masih menghitung besaran persentase untuk pajak rokok untuk daerah tersebut,” kata Darwin.

Menurutnya, usulan agar pajak rokok bisa ditarik oleh daerah karena keinginan Asosiasi Dinas Pendapatan se-Indonesia. Dalam pertemuan bersama, disepakati kalau pungutan pajak rokok menjadi kewenangan daerah. “Belum ada pembahasannya. Tapi kami berharap usulan itu menjadi salah satu klausal dalam revisi undang-undang yang sedang dibahas,” katanya.

Darwin mengatakan dengan masuknya jenis pajak ini ke dalam undang-undang tentu akan membawa angin segar bagi daerah. “Teknis penarikan pajak akan diatur kemudian. Tentunya harus ada regulasi dulu, baru kita bisa berbicara teknis,” ungkapnya.

“Target murni PAD sebesar Rp440,99 miliar. Sedangkan target dana perimbangan sebesar Rp847,68 miliar untuk tahun 2008,” ungkapnya. Dia menyebutkan peningkatan PAD hanya melalui pemungutan PKB, BBNKB dan PPB-KB. Menurut dia, dengan adanya pungutan pajak rokok di daerah akan memberikan pemasukan yang lebih. (mnk)


Sabtu, 03 Mei 2008

Perokok Pemula Usia 7 tahun

Rabu, 16 April 2008 | 18:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:–Dalam tiga tahun antara tahun 2001-2004, jumlah perokok pemula di Indonesia naik dari 0,4 persen menjadi 2.8 persen. Bahkan penelitian terakhir di sejumlah daerah seperti Bandung, Padang, Yogyakarta dan Malang pada 2004 menyebutkan, perokok pemula berusia 7 tahun.

Fenomena ini disampaikan Ketua Umum Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia, Rachmat Sentika dalam sebuah diskusi di Jakarta, hari ini, Rabu (16/4). “Selama tahun 1990-2000 usia perokok pemula turun jadi 10 tahun dari 15 tahun di awal 70-an, “kata Rachmat.

Dalam diskusi itu, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menuturkan anak sebagai korban terlemah asap rokok. Usaha menghentikan merokok pada anak, menurutnya harus dimulai dari keluarga. "Tak ada seorang yang bisa melindungi anaknya sebaik ibu" ujarnya.

Serangan industri rokok dari iklan dan sponsor, menurut Menteri Siti sudah membuat rancu bahaya merokok. Kemasan rokok di Indonesia, kata Siti, juga tak bisa memberi peringatan soal bahaya merokok. "Orang Indonesia itu paling bisa ngeles", tuturnya.

Siti menceritakan koleganya, seorang dokter ahli jantung yang nota bene musuh utama bahaya rokok, sampai meninggalnya tetap merokok.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Masnah Sari menuntut tanggung jawab orang dewasa terhadap kesehatan anak dari bahaya merokok. "Bapak-bapak yang merokok di depan anaknya, itu secara tidak sadar sudah mengiklankan rokok," tuturnya.

KPAI mengupayakan masuknya pasal-pasal perlindungan anak dalam UU Kesehatan yang sekarang dibahas Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Minggu depan kami akan datang ke DPR,"janjinya.

Dianing Sari

Di Prancis, Deklarasi Undang-Undang Larangan Merokok di Cafe

Mulai awal tahun 2008 ini, pemerintah Prancis mencatat sejarah baru dengan mendeklarasikan anti rokok secara resmi dengan undang-undang larangan merokok di café.

Itulah keputusan yang kini diterapkan setelah setahun sebelumnya pemerintah sudah membuat undang-undang larangan merokok di instansi pemerintah atau di tempat umum. Maka sejak hari Rabu (2/1) setiap café, restoran dan tempat-tempat hiburan malam termasuk kasino dan berbagai lokasi umum, mulai dilaksanakan aturan larangan merokok. Yang melanggar, tentu saja ada hukumannya, yakni denda sebesar 68 euro.

Uniknya hukuman denda tidak hanya jatuh pada si pelaku, tapi juga pada pemilik restoran, café dan tempat hiburan yang menjadi tempat merokok itu. Bahkan si pemilik harus membayar denda 135 euro untuk seorang perokok yang merokok di tempat miliknya.

Perang anti rokok ini mendapat perhatian serius pemerintah Prancis. Menurut Menteri Kesehatan Prancis, dalam satu tahun ada 60 ribu orang yang meninggal karena racun rokok. Karena itulah, undang-undang Prancis berupaya menyentuh wilayah "perokok pasif" agar mereka tidak terkena dampak berbahaya akibat orang yang merokok di dekat dan di sekitar mereka.

Pengelola café dan tempat hiburan, menganggap undang-undang ini sebagai bencana. Khususnya mereka tahu bahwa para pelanggan umumnya adalah kaum perokok. Namun regulasi anti rokok di Prancis juga memberi peluang lain, agar pengelola menyediakan ruangan khusus merokok di tempat mereka. (na-str/iol)

Di Jepang, Di Bawah 20 Tahun Dilarang Merokok

Senin, 22 Okt 07 05:01 WIB

Tahun depan, para perokok di Jepang, hanya mereka yang berusia 20 tahun ke atas saja. Kelompok usia di bawahnya, bakal kesulitan mendapatkan rokok dari tempat-tempat umum. Saat ini telah di design kartu pintar yang digunakan oleh para pecandu rokok untuk bisa membeli rokok. Kartu itu hanya diberikan kepada mereka yang secara usia dianggap layak merokok, yakni 20 tahun ke atas. Praktis, anak-anak tidak bisa membeli.

Kartu pintar itu dikeluarkan dalam rangka perang terhadap meningkatnya jumlah anak-anak yang merokok. Memasuki bulan Juli tahun depan, mesin penjual rokok elektronik di Jepang yang jumlahnya 870 riu buah, harus meminta smart card yang disebut “taspo”. Kartu itu berisi foto perokok dan hanya dimiliki oleh mereka yang berusia 20 tahun ke atas, sebagai usia minimum perokok sesuai undang-undang.
Kartu Taspo berwarna biru untuk membeli rokok itu, akan dibagikan secara Cuma-Cuma oleh The Tobacco Institute, setelah para perokok mengisi formulir dan menyerahkannya kembali untuk mendapat kartu Taspo. The Tobacco Institute berhasil menghimpun tiga perusahaan besar rokok di Jepang, termasuk Japan Tobacco Inc dengan dana sebesar 780 juta dolar untuk membuat mesin penjual rokok. Menurut Japan Tobacco Inc, pekan lalu, jumlah orang Jepang yang merokok sudah mengalami penurunan menjadi 26% dari semula 34% dalam tahun lalu. Sebelumnya di tahun 1966, jumlah perokok di Jepang 49% dari total penduduknya. Menurut Kementerian Kesehatan Jepang di tahun 2004, 13% anak laki-laki, dan 4% anak perempuan di SMU (antara usia 17-18) merokok setiap hari.

Tobacco Institute, bertekad pemerintah Jepang bisa mengeluarkan undang-undang baru yang memperkecil jumlah perokok. (na-str/aljzr)

Peringatan Bahaya Rokok Tidak Efektif

17-01-2008
Berdasarkan studi Pusat Penelitian Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI), peringatan kesehatan di bungkus rokok yang berbunyi "Merokok Dapat menyebabkan Kanker, Serangan Jantung, Impotensi dan Gangguan Kehamilan dan Janin" tidak efektif.
Hal ini disebabkan, pesannya berbentuk tulisan dengan ukuran kecil dan ditempatkan pada permukaan belakang bungkus rokok.
Hal itu disampaikan Dr. Widyastuti Soerojo, M.Sc., Ketua Tobacco Control Support Center (Badan Khusus Pengandalian Tembakau, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat/TCSC- IAKMI) dalam Jumpa Pers “Hasil Studi Peringatan Bahaya Rokok pada Kemasan Rokok”, di Kantor Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Jakarta tanggal 8 Januari 2008. Jumpa Pers selain dihadiri insan pers juga LSM Peduli Masalah Rokok seperti Lembaga Menanggulangi Masalah Rokok (LM3), Komnas Anak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Pengendalian Tembakau, Anggota DPR dan wakil Depkes dan Badan POM.

Lebih lanjut ditegaskan, pelaku bisnis menggunakan standar ganda dalam menerapkan peringatan kesehatan. dr. Widyastuti mencontohkan, Marlboro yang dijual di Indonesia dan Singapura berbeda dalam mencantumkan peringatan kesehatan. ”Di Indonesia, peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan penempatannya dibelakang bungkus rokok. Sedangkan di Singapura menggunakan gambar disertai tulisan dan besarnya setengah dari bungkus rokok”, ujar dr. Widyastuti.

dr. Widyastuti menambahkan, di negara lain seperti Canada, Brazil, Australia, Singapura, Thailand, Uruguay, Venezuela, India dan lain-lain telah menerapkan peringatan kesehatan berbentuk gambar. ” Karena itu pemerintah perlu mengatur kembali bentuk peringatan kesehatan di semua kemasan produk tembakau termasuk bungkus rokok. Peringatan kesehatan di bungkus rokok hendaknya berbentuk gambar dan tulisan”, kata dr. Widyastuti.

Sementara itu, Dra. Rita Damayanti, yang memaparkan hasil studi Puslit FKM-UI, menyatakan survei dilakukan terhadap 1.239 responden di daerah urban dan rural yang mewakili kelompok prefesional, anggota dewan, pekerja rumah produksi/film, PNS, buruh pabrik, golongan miskin kota, pekerja hiburan, pekerja transportasi, petani nelayan, pelajar SMP, SMA dan mahasiswa. Sedangkan studi kualitatif menggunakan FGD untuk memperoleh pendapat masyarakat tentang gambar yang efektif sebagai peringatan bahaya rokok.

Menurut Dra. Rita, kesadaran mengenai bahaya merokok sangat rendah. Hanya 9% yang mengaku tidak pernah merokok di hadapan orang lain, bahkan hal ini juga terjadi di kalangan pelajar. Hasil studi terhadap berbagai segmen masyarakat di Jakarta dan Cirebon menyatakan hampir semua responden pernah membaca peringatan kesehatan di bungkus rokok yang berisi 5 pesan sekaligus dan tidak pernah diganti. Kebanyakan responden (42,5%) tidak percaya akan kebenaran isi peringatan kesehatan, 20% mengatakan tidak jelas dan 25% responden sudah tidak peduli karena terlanjur ketagihan).

Untuk pilihan peringatan kesehatan yang terbanyak dipilih oleh responden adalah gambar disertai tulisan. Sementara yang menginginkan gambar saja 15% dan tulisan saja 8%. Sebanyak 78% responden mengusulkan gambar dan tulisan dan memilih luas gambar sebesar 50% dari permukaan depan dan belakang bungkus rokok.
Peringatan kesehatan yang terbanyak dipilih responden adalah gambar paru-paru orang sehat dan perokok disertai tulisan ”Merokok Dapat Menyebabkan Kanker Paru-Paru dan Bronkitis Kronis”.

Studi merupakan kerja sama antara TCSC IAKMI dengan YKI, Yayasan Jantung Indonesia, Puslit Kesehatan FKM-UI dan South East Tobacco Control Alliance (SEATCA).

Tanggapan terhadap hasil studi
Fuad Baraja, dari LM3, menyatakan iklan rokok melalui Televisi hanya ada di Indonesia dan Nigeria. Gawatnya lagi, pada hari-hari libur beberapa kali stasiun TV Indonesia memutar film anak-anak pada jam 9.00 malam, dimana pada jam ini sesuai PP No. 19/2003 boleh menayangkan iklan rokok. Hal ini perlu dicermati karena membahayakan anak-anak.

Aris Merdeka Sirait, dari Komnas Anak, menyatakan sasaran iklan rokok adalah anak-anak sebagai pengganti mereka yang sudah uzur dan meninggal karena rokok. Karena itu iklan rokok harus dikendalikan. Di Singapura produsen rokok yang sama, bisa patuh untuk tidak beriklan di TV, tetapi kenapa di Indonesia tidak. Aris Merdeka Sirait juga mengkritisi Menteri Pendidikan Nasional yang menerima sumbangan dari industri rokok untuk menanggulangi buta aksara.

dr. Hakim Sorimuda Pohan, anggota Komisi IX-DPR, menyatakan kelainan bawaan yang dipantaunya melalui berita-berita media massa, setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa orang tua bayi merokok. Karena itu minta wartawan melakukan investigasi report, kalau terjadi kelainan bawaan dicari juga penyebabnya. dr. Hakim Sorimuda juga mengkritisi Baliho yang dipasang di Terminal II Bandara Soekarno Hatta, tentang ” Perilaku Hidup Sehat ” yang hanya mencantumkan 4 pesan saja tanpa ada pesan ke-5 yang berbunyi ”hindari rokok”.

dr. Kartono Mohamad, mantan Ketua IDI minta pemerintah membuat peraturan yang tidak merusak kesehatan masyarakat. Saat ini industri rokok pengaruhnya sudah merebak ke mana-mana seperti dunia pendidikan, perusahaan pers, redaksi media massa dan lain-lain.

http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=2964

Rusia Tandatangani MoU Anti Rokok

Parlemen Rusia membuat langkah penting bagi masyarakatnya. Baru-baru ini, mereka membuat MoU dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk melakukan perang terhadap rokok. Langkah ini dilakukan setelah dalam sebuah laporan kesehatan menunjukkan bahwa rokok telah menjadi faktor pengancam pertumbuhan penduduk di Rusia.

Lebih dari 60% kaum laki-laki Rusia adalah perokok, sedangkan 30%nya adalah kaum perempuan.

Dalam penelitian disebutkan bahwa 70% dari pelajar sekolah di Moskow usia 13-18 tahun adalah pecandu nikotin. Akibat begitu banyaknya para pecandu rokok di Rusia, disebutkan bahwa setiap tahun, ada sekitar 500 ribu orang meninggal diperkirakan karena serangan jantung akibat merokok.

Langkah yang ditempuh parlemen Rusia ini akan menjadi langkah penting bagi masyarakat Rusia untuk melepaskan diri dari kecanduan merokok yang telah menjadi ancaman populasi rakyat Rusia. Para pakar kesehatan mengatakan bahwa jumlah penduduk Rusia akan kurang dari 100 juta jiwa pada tahun 2050. Padahal di tahun 1992, penduduk Rusia pernah mencapai angka 142 juta jiwa. Kematian terbanyak di Rusia adalah kematian yang mempunyai kaitan dengan kebiasaan merokok.

Kini kesepakatan anti-rokok telah diikuti oleh 152 negara. Seluruh negara yang ikut dalam MoU itu, dengan ragam cara menyerukan untuk melarang iklan rokok, penjualan rokok secara bebas dan membatasi produksi rokok, selama lima tahun. Rusia sebenarnya pernah melarang iklan rokok untuk mengurangi perokok di tahan 2004, namun upaya itu tidak berhasil karena rokok masih menjadi bagian hidup penduduk Rusia. (na-str/aljzr)

PERTUMBUHAN PEROKOK INDONESIA TERCEPAT

GloriaNet - Konsumsi rokok di Indonesia tumbuh paling cepat di dunia dan penyebab utamanya adalah perokok pemula. Menurut Menteri Kesehatan Achmad Sujudi, 44 persen perokok mulai pada usia 10-19 tahun dan 37 persen antara usia 20-29 tahun. Hal ini disampaikan Sujudi pada peringatan Hari Tanpa Tembakau sedunia di Jakarta (31/5), sebagaimana dilaporkan harian Sinar Harapan.

Bahaya merokok telah menjadi perhatian khusus beberapa negara dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan tentang rokok. Kebijakan peraturan tersebut dalam bentuk ketentuan kawasan tanpa rokok, pembatasan penjualan rokok, pembatasan promosi dan iklan rokok, pembatasan kandungan nikotin dan tar dalam rokok.

Namun demikian, upaya tersebut belum mampu membendung naiknya konsumsi rokok di berbagai belahan dunia. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah perokok setiap tahun termasuk Indonesia yang menduduki ranking 4 setelah Cina, Amerika, dan Jepang.

Perlu diketahui rokok saat ini sudah merupakan penyebab kematian pada satu di antara 10 orang dewasa di dunia. Kondisi ini cenderung semakin parah hingga pada tahun 2030 diperkirakan akan menyebabkan sekitar 10 juta kematian per tahun.

"Ini berarti bahwa rokok akan menjadi penyebab kematian yang paling tinggi di antara penyakit lain, seperti tuberculosis, pnemoia, dan diare," ujar Menkes. (GCM/*)

KPAI Gagas UU Larangan Rokok Bagi Anak

09/02/08 21:52

Magelang (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggagas perlunya suatu Undang-undang (UU) menyangkut larangan merokok bagi anak-anak karena peredaran rokok di Indonesia semakin tidak terkendali.

"Para perokok pemula semakin berusia muda," kata Sekretaris KPAI Hadi Supeno di Magelang, Sabtu Pada Tahun 1970, katanya, perokok pemula berusia 15 tahun, tahun 2004 berusia tujuh tahun sedangkan sekarang berusia antara 5 tahun hingga 9 tahun.

Ia mengatakan, hingga saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Asia yang belum meratifikasi "Framework on Tobacco Control".

Pada Tahun 1993, katanya, sebanyak 192 negara anggota WHO menetapkan konvensi pengendalian tembakau. Hingga saat ini sebanyak 137 negara telah meratifikasinya sedangkan lainnya termasuk Indonesia belum meratifikasi.

"Akibatnya peredaran rokok di Indonesia tidak terkendali, dan itu berbahaya bagi anak-anak," katanya.

Ia mengatakan, hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang sedangkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 220 juta orang. Cina dengan penduduk sekitar 1,2 miliar jiwa, perokoknya sekitar 300 juta.

Ia mengatakan, sekitar 80 persen dari total perokok Indonesia itu warga miskin dengan penghasilan sekitar Rp20 ribu per hari.

Sebanyak 2.846 tayangan di semua stasiun televisi di Indonesia selama 1 tahun, katanya, disponsori rokok, sedangkan 1.350 kegiatan nasional juga disponsori rokok.

Total produksi rokok pada tahun 1970 sekitar 33 miliar batang sedangkan tahun 2006 sekitar 230 miliar batang.

"Akibatnya sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan," katanya.

Ia menyatakan pentingnya pemerintah menekan perokok guna mencegah pengaruh buruk rokok bagi anak-anak.

Negara-negara maju seperti, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat berhasil menekan angka perokok secara signifikan. Tetapi di Indonesia justru mengalami peningkatan pesat.

Menurut dia, kebijakan pemerintah tidak mampu mengendalikan peredaran rokok karena rokok menjadi sumber pembiayaan pembangunan. Tahun 2007 cukai rokok mencapai sekitar Rp57 triliun.

Selain itu, katanya, Kementerian Perindustrian menjadikan rokok sebagai industri utama yang menyangga industri nasional, bahkan akan terus dikembangkan hingga Tahun 2020.

"Seharusnya jangan produksi rokok yang dinaikan tetapi cukai rokok yang dinaikan sehingga rokok menjadi barang mahal dan tidak bisa dicapai anak-anak," katanya.

Pemerintah, katanya, juga harus segera meratifikasi konvensi pengendilan tembakau karena di dalamnya mengatur larangan iklan rokok.

Ia juga mengatakan, rancangan amandeman undang-undang tentang kesehatan yang dalam pembahasan saat ini antara lain mengatur larangan rokok bagi anak-anak.

"Merokok bagi anak mengganggu pertumbuhan jaringan tubuhnya," katanya.

Hingga saat ini KPAI melakukan survei tentang rokok, menggalang kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat antirokok, melakukan lobi dengan berbagai pihak terkait, serta menggalang aliansi dengan pemangku kepentingan atas larangan merokok bagi anak, kata Hadi Supeno. (*)

COPYRIGHT © 2008

Type rest of the post here

80 Persen Perokok Berusia di Bawah 19 Tahun

03/03/08 18:०९
Makassar (ANTARA News) - Sekitar 80 persen dari populasi perokok di Indonesia pada tahun 2007 ternyata berusia di bawah 19 tahun.

"Sesuai data Indonesia Tobacco Control Network (ITCN), proporsi perokok pemula remaja tersebut terus meningkat yang diikuti kelompok umur 5-9 tahun yang persentasenya naik dari 0,4 persen pada tahun 2001 menjadi 1,8 persen tahun 2004," kata Prof Dr Veni Hadju, PhD, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin.

Ia mengemukakan informasi tersebut saat tampil sebagai pembicara pada pertemuan evaluasi "Leadership dan Management for Tobacco Control" yang diselenggarakan oleh JaringanType your summary here Pengendalian Dampak Tembakau Indonesia di Hotel Sahid, Makassar.

Menurut dia, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena remaja menjadi sasaran utama calon konsumen jangka panjang.

Sementara generasi yang sudah terjerat atau ketagihan nikotin akan sulit sekali berhenti merokok. Padahal rokok mengandung 4.000 bahan kimia berbahaya yang dapat merusak tubuh sekaligus menguras kantong, katanya.

Fenomena mengejutkan lainnya adalah prevalensi merokok masyarakat miskin lebih tinggi dari masyarakat kaya.

Dari survei ITCN diketahui, dengan sumber daya rumah tangga yang terbatas, belanja rokok masyarakat termiskin adalah 11 persen dari pengeluaran bulanannya, sementara yang terkaya hanya 9,7 persen dari total pengeluaran bulanannya.

Sementara itu, perlindungan masyarakat dari dampak tembakau menempati prioritas rendah dalam program kesehatan masyarakat karena kentalnya kepentingan politis dengan dalih ekonomi.

"Belum adanya Undang-Undang pengendalian tembakau ini kemudian dimanfaatkan secara maksimal oleh industri tembakau untuk memperluas pasar penjualan zat adiktif. Bahkan ironisnya, mereka diposisikan sebagai penyelamat bangsa dari kemiskinan dan kebodohan," kata Veni.

Tak ayal lagi, paparnya, industri rokok mendapat kebebasan mutlak mengiklankan produknya dengan segala cara dan menggunakan semua jalur. Tak heran pula, jika tarif cukai di Indonesia adalah yang terendah di Asia setelah Cambodia.

Akibatnya, anak-anak, remaja dan masyarakat miskin dengan mudah membeli rokok yang terjangkau dan dapat pula diperoleh dengan membeli batangan sementara peringatan bahaya rokok bagi kesehatan yang tercantum di kemasan rokok hanya dijadikan hiasan.

Terkait dengan fenomena itu dan kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap kesehatan masyarakat, Veni mendorong organisasi-organisasi masyarakat yang peduli masalah tembakau untuk melakukan penyelamatan generasi.

"Tantangan ini memang berat karena tidak mungkin dilakukan sendiri-sendiri, melainkan dibutuhkan kekuatan yang tangguh melalui jaringan kerja non struktural, guna terus menabuh genderang gerakan moral untuk mengendalikan dampak tembakau," ujarnya. (*)

COPYRIGHT © 2008


Type rest of the post here