Kamis, 24 Januari 2008

Puisi Pun Meraung-raung Di Pabrik Rokok

Puisi Berdengung di Langit Kudus
Rabu, 23 Januari 2008 | 17:40 WIB

Bait-bait puisi seperti tak henti berdengung di langit Kudus, Jawa Tengah, 19-21 Januari lalu. Di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus sekitar 500 penggiat sastra dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul. Mereka bersilaturahmi, membaca puisi, serta berdiskusi tentang estetika dan komunitas sastra. Kegiatan itu diadakan Komunitas Sastra Indonesia bekerja sama dengan Jarum Bakti Pendidikan.

Acara tersebut diawali dengan kongres komunitas itu pada Sabtu kemarin yang akhirnya memilih Ahmadun Yosi Herfanda sebagai ketua umumnya. Lalu, malamnya diadakan dialog interaktif tentang komunitas sastra dengan narasumber penyair Sutardji Calzoum Bahri, kritikus sastra Maman S. Mahayana, Direktur Utama RRI Parni Hadi, Surya Yoga dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, dan Adi Suyatno dari Lembaga Pertahanan Nasional.

Dalam dialog yang disiarkan oleh RRI secara nasional itu mengemuka wacana untuk lebih memperhatikan sastra komunitas, tidak hanya komunitas sastra. Sastra komunitas, menurut Parni Hadi, adalah karya-karya sastra yang ada dalam komunitas di masyarakat, misalnya sastra tradisi. Karya-karya seperti itu jarang muncul. Ia berharap kongres komunitas sastra itu bisa menjadi tonggak kebangkitan sastra komunitas.

Usai dialog, acara beralih ke pembacaan puisi. Sejumlah sastrawan yang tampil antara lain Sutardji Calzoum Bahri, Jumari H.S., Thomas Budi Santoso, Sudjiwo Tedjo, dan KH Mustofa Bisri. Malam itu ditampilkan pula kesenian tradisi dari Kudus. Tengah malam, pentas baru ditutup, tapi orang-orang tetap berada di sana hingga dini hari.

Besoknya, acara berganti dengan seminar sastra selama sehari penuh. Ada sejumlah pembicara yang tampil, antara lain Kepala Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Dendy Sugono, Ahmadun Yosi Herfanda, Maman S. Mayahana dari Universitas Indonesia, Korie Layun Rampan, Habiburrahman el Shirazi, dan Shiho Sawai dari Tokyo University of Foreigh Studies.

Ada beragam topik yang dikedepankan, yakni "Komunitas Sastra sebagai Basis Ideologi Kesusastraan", "Komunitas Sastra sebagai Basis Estetika Penciptaan", "Sastra dan Kebutuhan Masyarakat Pembaca", dan "Perayaan Komunitas Sastra di Daerah". Salah seorang pembicara, Shiho Sawai, mengatakan komunitas sastra adalah bentuk pelaksanaan kegiatan sastra yang khas Indonesia.

Di Indonesia, komunitas sastra berupa sekelompok atau sejumlah orang yang bertujuan melakukan kegiatan sastra, seperti menerbitkan, membaca, mendengar, serta membahas teks sastra. Kelompok semacam ini sudah eksis di Nusantara sejak zaman kolonial, supaya orang bisa mendapat akses untuk membaca dan membahas buku bersama-sama saat kebanyakan orang kesulitan memperoleh buku.

Setelah Orde Baru runtuh, jumlah komunitas sastra bertambah drastis dengan kegiatan yang makin beragam. Pertumbuhan komunitas sastra ini sebagian didukung oleh perkembangan ekonomi dan perbaikan standar pendidikan warga negara. Selain itu, didorong oleh perkembangan sosial yang memungkinkan bertambahnya orang yang mampu membeli buku atau sudah terbiasa membaca dan menulis.

Adapun Ahmadun Yosi Herfanda melihat komunitas sastra, disadari dan diumumkan ataupun tidak atau menggelinding begitu saja, merupakan tempat pengembangan sebuah ideologi kesusastraan. Bagi komunitas sastra yang bersikap menggelinding saja atau yang terlalu moderat dalam menyiasati "ideologi kesusastraan", persoalan ideologi di dalamnya akan cenderung mencair.

Sementara itu, komunitas yang dengan sadar berada pada ideologi tertentu, semacam agenda perjuangan, ideologi yang dipilihnya akan cenderung mengental. "Sejarah membuktikan bahwa gerakan sastra yang tidak memiliki landasan ideologi yang kuat akan sulit melahirkan suatu karya besar," kata Ahmadun. Sebab, dia menambahkan, mereka tidak memiliki semangat juang untuk memenangkan ideologi tersebut.

Setelah seminar yang melelahkan selama sehari penuh itu, kembali puisi diperdengarkan pada malamnya. Ada sejumlah penyair yang membaca puisi, antara lain Yose Rizal Manua, Sosiawan Leak, Gunoto Saparie, Fatin Hamama, dan Fikar W. Eda. Pertunjukan baca puisi ditutup dengan wayang Klitik. Malam itu, juga diluncurkan buku berjudul Komunitas Sastra Indonesia, yang berisi kisah perjalanan komunitas sastra tersebut, beserta karya-karya para anggotanya berupa puisi, cerpen, dan esai.

Senin, 21 Januari, pagi, bait-bait puisi kembali menggema di langit Kudus. Dalam wisata budaya, sejumlah sastrawan kembali membaca puisi. Kali ini bukan di pentas biasa, melainkan di ruang pabrik rokok kretek PT Jarum, di tengah-tengah ribuan buruh yang tengah melinting rokok. Tidak hanya membaca puisi di panggung yang telah disediakan, sejumlah penyair membaca puisi sambil berkeliling menyambangi para buruh itu. Bahkan ada yang mengajak para buruh turut serta dalam atraksi pembacaan puisi.

"Ini pertama kalinya penyair membaca puisi di dalam pabrik, di tengah-tengah buruh yang sedang bekerja," kata Wowok Hesti Prabowo, pendiri KSI, yang punya ide mengadakan pembacaan puisi di pabrik itu. Ide itu lalu disampaikan kepada Direktur PT Jarum Thomas Budhi Santoso. Thomas, yang juga dikenal sebagai penyair, mempersilakan pembacaan puisi itu. Maka puisi pun meraung-raung di pabrik rokok.

MUSTAFA ISMAIL

Harga Jual Rokok Naik

Jum'at, 11 Januari 2008 | 02:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Produsen rokok mulai menaikkan harga jual sejak awal tahun ini. Kenaikan ini sebagai bentuk penyesuaian atas kebijakan kenaikan tarif cukai spesifik yang berlaku mulai 1 Maret 2008.

"Kenaikan dilakukan secara perlahan," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Kretek Ismanu Soemiran di Jakarta.Dia menuturkan, produsen rata-rata menetapkan kenaikan harga jual sehingga membuat perbedaan antara harga eceran tertinggi (HET) dengan harga transaksi pasar (HTP) di kisaran 15 persen dari sebelumnya 30-40 persen.

Tarif cukai rokok per batang atau tarif cukai spesifik naik menjadi 11 kali lipat per batang. Tarif cukai spesifik dari sigaret keretek dan sigaret putih mesin akan dinaikkan dari Rp 3- Rp 7 per batang menjadi sebesar Rp 30-Rp 35 per batang.

Kenaikan tarif cukai spesifik mulai awal Maret nanti, kata Ismanu cukup signifikan bagi industri rokok. Dampaknya, menurut dia, tergantung dari kekuatan produsen. Namun, untuk tak mengagetkan konsumen atas dampak kenaikan tarif spesifik, "Kenaikan harga jual dilakukan bertahap."

Produsen rokok kretek menaikkan harga jual, kata Ismanu, juga didorong biaya produksi yang bertambah karena kenaikan harga cengkeh yang tak normal. "Di pasar harga cengkeh mencapai Rp 55 ribu per kilogram, tapi tak ada barang," katanya. Dalam keadaan normal, harga cengkeh sebesar Rp 35 ribu per kilogram.

Produsen rokok putih pun melakukan kenaikan harga jual. "Kami secara bertahap mengurangi kesenjangan harga HET dengan HTP hingga 15 persen saja," ujar Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, Muhaimin Moefti. Produsen rokok putih sedikit mengalami tekanan karena fluktuasi harga tembakau.

Pada akhir 2008, diperkirakan produksi rokok nasional mencapai 230 miliar batang. Realisasi produksi rokok nasional tahun 2007 sebanyak 224 miliar batang atau tumbuh 2 persen dari produksi tahun 2006 sebanyak 218 miliar batang. Pangsa pasar rokok terbesar adalah jenis kretek (93 persen) dan sisanya rokok putih.

l YULIAWATI


Rabu, 09 Januari 2008

Legalitas Merek Rokok di Daerah Jepara

Merek telah lama digunakan sebagai alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dari barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan lainnya, atau memberi tanda terhadap produk yang dihasilkannya. Merek mempunyai peranan sangat penting bagi pemilik suatu produk. Karena fungsi merek adalah untuk membedakan barang atau jasa yang mempunyai kriteria dalam kelas barang atau jasa yang sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.

Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagngan dan investasi. Merek (dengan brand image-nya) ddapat memenuhi kebutuhna konsumen akan tanda pengenal atau daya pembeda yang teramat penting dan merupakan jaminan kualitas produk atau jasa dalam suasana persaingan bebas. Oleh karena itu merek dapat merupakan asset individu maupun asset perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan yang besar, tetunya apabila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses menejemen yang baik.

Dengan demikian dibutuhkan sebuah legalitas merek dalam bentuk perturan perundang-undangan. Di Indonesia merek telah lama diatur dalam UU No.21 Tahun 1961, kemudian UU ini dacabut dan digantikan dengan UU No. 19 Tahun 1992 tentang “Merek”. Selanjutnya pada tahun 1997 UU ini diperbaharui dengan UU No. 14 Tahun 1997.

Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan apabila persaingan usaha terjadi secara sehat. Disini merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan system pengaturan yang lebih memadai, oleh karena itu seluruh UU di atas dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan UU baru, yaitu UU No.15 Tahun 2001. hal ini juga berdasarkan perjanjian-perjanjian Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Diantara perjanjian itu adalah perjanjian WTO (Aggrement on Establishing The World Trade Organization) melalui perjanjian TRIPs pada 15 April 1994. selain itu juga telah meratifikasi Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Trademark Law Treaty (TLT).

Adanya UU yang memayungi merek ini diharapkan setiap orang atau badan hokum yang memilki merek mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Akan tetapi dengan keadaan social masyarakat yang sedang terpuruk, pelanggaran merekpun menjadi lahan untuk memenuhi kebutuhan, seperti peniruan merek dagang, pemalsuan merek dagang dan sebagainya. Contoh kasus di desa Manyargading, Kalinyamatan, tertangkapnya Sukardi (41) karena diduga megedarkan rokok palsu merek 'S', Selasa (9/5). Polisi menyita 630 bal berisi 8.820 bungkus rokok dan Honda Supra Fit K-2890-DC, sebagai barang bukti.

Kasus di atas juga tidak lepas dari desa Robayan, Kalinyamatan yang notabenenya banyak home industry rokok. Masih banyaknya perusahaan-perusahaan rokok yang mereknya belum terdaftar secara resmi, hal ini dapat menimbulkan negative impact, munculnya tindak pidana bidan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan sebagainya. Maka diperlukan penyuluhan atau pelatihan agar merek-merek yang telah ada menjadi “legal”, mengingat minimnya pengetahuan masyarakat tentang HKI, khususnya tentang legalitas merek.

Berita berasal dari http://saifudiendjsh.blogspot.com/

Senin, 07 Januari 2008

Orang Rokok Paling Taat Pajak

Jakarta, Kompas - Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution optimistis target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 431,5 triliun bisa tercapai. Penerimaan pajak neto selama Januari-Juli tahun 2007 sebesar Rp 224,5 triliun termasuk dari sektor minyak dan gas.
"Saat ini jumlah wajib pajak masih sekitar 4 juta, karena itu Ditjen Pajak akan terus meningkatkan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP)," ujar Darmin Nasution saat berkunjung ke Redaksi Kompas bersama jajarannya, Kamis (23/8).
Menurut Darmin, dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 220 juta jiwa diperkirakan akan bisa tercapai NPWP baru sebanyak 55 juta atau minimal setengahnya, yaitu 27,5 juta wajib pajak (WP).
Untuk meningkatkan jumlah NPWP, jelas Darmin, pihaknya akan melakukan ekstensifikasi WP orang pribadi. Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengimbau agar karyawan swasta bisa memiliki NPWP.
Selama ini sebagian besar karyawan swasta belum memiliki NPWP karena kewajiban pembayaran pajak mereka ditanggung oleh perusahaan dalam bentuk pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 atau PPh karyawan yang dibayar oleh pemberi kerja.
Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang perpajakan, yang terdiri dari RUU Pajak Penghasilan (PPh), serta RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jika RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU, maka seluruh karyawan swasta mau tidak mau harus memiliki NPWP. "Jika tidak, rugi sendiri karena setiap WP yang tidak memiliki NPWP harus membayar pajak lebih tinggi dibandingkan WP yang sudah memiliki NPWP. Ini kan bisa membebani perusahaan atau karyawan itu sendiri," ujarnya.
Karyawan swasta yang sudah memiliki NPWP, antara lain perusahaan rokok Sampoerna yang mempunyai karyawan sekitar 33.000 orang.
Program ekstensifikasi WP orang pribadi selain melalui karyawan, juga diarahkan kepada para profesional serta pengusaha yang bergerak di sektor properti.
Persyaratan untuk mendapatkan NPWP bagi perseorangan cukup dengan menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk atau fotokopi kartu keluarga. Kemudian disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Pajak.
Usaha yang "booming"
Menurut Darmin, sektor usaha yang sedang booming, namun pembayaran pajaknya masih rendah akan terus dikejar oleh aparat pajak. Sektor usaha itu adalah industri batu bara, jasa konstruksi dan developer, serta industri minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Strategi yang dikembangkan Ditjen Pajak untuk menggenjot penerimaan bertumpu pada empat pilar, yakni pelayanan yang baik, enforcement, dukungan administrasi perpajakan, dan perbaikan citra aparat pajak.
Darmin mengakui, sebagian masyarakat masih menganggap jelek terhadap citra aparat pajak. Namun, sekarang persepsi masyarakat sudah mulai positif. (gun)

Berita ini di-copy-paste dari Harian Kompas Jumat, 24 Agustus 2007

Sabtu, 05 Januari 2008

Lebih Enak Merokok Daripada Ngeseks

Bagaimanapun enaknya, Ngeseks ternyata tidak membuat para pecandu rokok ngiler. Mereka lebih mudah memilih tidak ngeseks selama sebulan daripada tidak merokok.

Sebuah survei yang dilakukan Dr. Alex Bobak, Kepala SCAPE (Smoking Cessation in Primary Care), terhadap lebih dari 2.000 perokok di Eropa menunjukkan, 62 persen responden merasa bahwa tahun baru merupakan saat yang tepat untuk berhenti sejenak dari merokok, sedangkan tiga persen merasakan bahwa tahun baru adalah saat yang tepat untuk tidak merokok sama sekali.

Hampir 80 persen perokok Inggris, 70 persen perokok Belanda, Perancis, dan Jerman, serta 55 persen perokok Belgia dan Spanyol menyatakan, "Lebih baik tidak ngeseks daripada tidak merokok selama sebulan."

Meskipun 60 persen dari mereka mau berhenti merokok kalau terkait dengan keluarga dan 35 persen persen sama sekali tidak mau berhenti, banyak dari mereka benar-benar mau berhenti karena alasan kesehatan, setelah itu baru alasan keluarga dan keuangan. Namun, 62 persen dari mereka mulai lagi merokok setelah sebulan tidak mengisapnya.

"Walaupun klinik rehabilitasi rokok dan lembaga pendukungnya tersedia, hanya 22 persen saja yang menyadari kegunaan fasilitas tersebut. Karena itu, untuk mengatasi persoalan ini perlu adanya kombinasi gerakan," tutur Bobak.

Komisi Eksekutif Uni-Eropa mendukung pernyataan Bobak dengan membatasi iklan rokok di berbagai media.

Sumber: Gaya Hidup Sehat kompas cybermedia, Minggu, 23 Desember 2007 - 17:43 wib