Minggu, 21 Juni 2009
Industri Rokok Asing Sedot Uang Masyarakat Miskin
JAKARTA--MI: Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Univesitas Indonesia Abdillah Ahsan di Jakarta, Jumat (19/6) mengatakan investasi British American Tobacco (BAT) terhadap industri rokok Bentoel mengakibatkan perpindahan uang masyarakat miskin ke investor asing meningkat.
"Sebanyak 12 juta rumah tangga miskin di Indonesia merupakan konsumen rokok, sementara perusahaan Bentoel sahamnya 85 persen dimiliki asing, ditambah lagi 97 persen saham Sampoerna yang sebelumnya dibeli oleh Philip Morris," kata Abdillah.
Menurut dia, setiap bulannya alokasi uang rumah tangga miskin untuk merokok sebesar Rp117 ribu, yang berarti lebih besar dibandingkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang hanya sebesar Rp100 ribu. Dengan demikian, katanya, rumah tangga miskin yang mengkonsumsi rokok cenderung mengorbankan kebutuhan pokok rumah tangga.
Rendahnya pengendalian produksi rokok oleh pemerintah, kata Abdillah, mengakibatkan investasi asing masuk dengan bebas ke Indonesia. "Industri rokok Indonesia dibeli dengan harga diatas pasar, namun BAT telah memprediksi peningkatan penjualan," katanya.
Selain itu, rendahnya upah buruh dan petani tembakau di Indonesia menjadi peluang investor asing untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. "Upah buruh di Indonesia sekitar Rp96 ribu per bulan dan upah petani tembakau Rp413 ribu per bulan," kata Abdillah. (Ant/OL-03)
Selasa, 26 Mei 2009
Indonesia Protes Rokok Kretek Dilarang AS
Ekspor kretek akan terpengaruh, meski kretek Indonesia tidak sepenuhnya berada di AS.
VIVAnews - Pemerintah Indonesia sempat menyatakan protes terhadap ketentuan Tobacco Bill yang sedang dipersiapkan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Pasalnya, Tobacco Bill merupakan produk hukum AS yang melarang rokok bercitarasa (flavoured) sigaret dikonsumsi masyarakat di sana. Produk hukum tersebut dikeluarkan untuk mencegah perokok anak-anak semakin meningkat di negara Paman Sam.
"Kita protes, karena ini diskriminatif," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai rapat kerja dengan Komisi Perdagangan dan Perindustrian DPR RI, Selasa malam, 19 Mei 2009.
Diskriminasi yang dimaksud Mari, terkait dengan pelarangan rokok kretek yang menurut pemerintah Amerika Serikat masuk dalam kategori rokok bercitarasa sigaret. Sedangkan rokok menthol yang sebenarnya masuk kategori tersebut, ternyata tidak dilarang dikonsumsi.
"Menthol tidak masuk kategori tapi kok kretek masuk, ini tidak adil," katanya.
Padahal, Mari menambahkan, data empiris menunjukkan konsumsi rokok kretek pada anak-anak yang umurnya di bawah 25 tahun hanya sebesar tiga persen. Sedangkan rokok menthol dikonsumsi hingga 25 persen.
"Ada hal-hal yang secara empiris tidak objektif. Sebab itu, pemerintah Indonesia telah melayangkan surat protes bahwa regulasi tersebut dinilai diskriminatif," ujar Mari.
Menurut Mari, Tobacco Bill saat ini sedang dalam pembahasan senat dan belum sepenuhnya disahkan menjadi sebuah produk hukum. Pembahasan soal pelarangan rokok ini diakui dirinya sudah dilakukan pemerintah AS bertahun-tahun yang lalu, namun baru pertama kali ini sampai ke senat.
"Pemerintah akan melihat dulu apakah aturan ini jadi dikeluarkan atau tidak, baru dipikirkan langkah-langkah mengantisipasi," katanya.
Mari mengakui, ekspor kretek akan terpengaruh meski kretek Indonesia tidak sepenuhnya berada di AS melalui ekspor. "Ada produsen seperti Djarum yang punya pabrik di Brazil mungkin memasok ke sana juga," ujarnya tanpa menyebut berapa besar nilai ekspor kretek ke AS.
• VIVAnews
Senin, 06 April 2009
25 Persen Perokok Pemula Akan Terus Merokok
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ahli paru-paru dari Fakultas Kedokteran Universitas indonesia, Menaldi Rasmin, mengungkapkan bahwa 25 persen perokok pemula akan terus merokok.
Hal tersebut diungkapkan Menaldi dalam diskusi bertema rokok di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (24/2). Menurut Menaldi, para remaja ingin dianggap gagah ketika merokok. "Ini menyeramkan karena memicu ketergantungan," tambah Menaldi.
Perokok di Indonesia, katanya, 80 persennya merokok kretek. Rokok tanpa informasi kandungan zat kimia ini justru kadar tar dan nikotinnya 2-3 kali lebih tinggi daripada rokok filter.
Menaldi menambahkan bahwa adiksi nikotin yang melekat di otak 5-10 kali lebih kuat dari pada narkotika. Efek tenang yang dikeluarkan nikotin merupakan pemaksaan hormon dopamine (hormon penimbul ketenangan). Akibat dipacu, maka per tahunnya produksi dopamine meningkat dan menimbulkan kecanduan.
Konsumsi rokok kretek di desa, tambah Menaldi, diperkirakan mencapai 80 persen dari pada kota yang hanya 60 persen.
Ia menyayangkan perokok yang menghabiskan seperempat penghasilannya untuk rokok dan mengabaikan biaya utama kehidupannya. "Mereka mengutuk pemerintah biaya sekolah mahal, tapi rokoknya jalan terus," ucap Menaldi.
Psikolog dari Universitas indonesia Rita Damayanti mengatakan kecenderungan merokok ditemukan pada sekolah-sekolah tertentu.
Adapun fatwa haram merokok yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, peneliti Lembaga Demografi Universitas indonesia Abdillah Ahsan menilai itu kurang efektif. Alasannya, perokok berusia di bawah 20 tahun hanya tujuh persen dari populasi perokok. Begitupula perokok wanita ternyata hanya 4,5 persen, tanpa diketahui berapa wanita hamil yang merokok.
DIANING SARI
Sabtu, 21 Maret 2009
Mengendalikan Tembakau dan Rokok
Sabtu, 21 Maret 2009 | 00:50 WIB
Keengganan pemerintah dan wakil rakyat meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) alias Traktat Pembatasan Tembakau patut disayangkan. Negara ini seolah membiarkan warganya terjerembap dalam bahaya nikotin.
Para aktivis lembaga swadaya masyarakat pun telah menggugat Presiden dan Ketua DPR ke pengadilan karena sikap mereka itu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mestinya memutus perkara tersebut pada 12 Maret lalu, menundanya hingga 1 April dengan alasan belum siap. Diharapkan putusan pengadilan bisa mendorong pemerintah dan DPR berubah sikap.
FCTC, yang disepakati pada 2003, berisi cetak biru untuk mengurangi permintaan dan pasokan tembakau dunia. Tujuannya melindungi anak-anak dan remaja dari (bahaya) rokok. Hingga tahun ini sudah 160 negara meneken traktat itu, dan Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia-Pasifik yang belum membubuhkan tanda tangan.
Dampak nikotin terhadap kesehatan manusia tak usah diperdebatkan lagi. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rokok telah membunuh sepertiga hingga setengah dari total pecandunya di seluruh dunia. Diperkirakan 5,4 juta orang meninggal per tahun karena mengisap rokok. Di Indonesia, sekitar 200 ribu orang menjemput ajal karena benda bernikotin itu--dan 25 ribu di antaranya merupakan perokok pasif.
Berdasarkan sebuah penelitian pada 2007, jumlah perokok berusia 5 hingga 9 tahun di negeri ini meningkat empat kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Selebihnya, 78,2 persen perokok adalah kaum remaja--angka ini melejit dua kali lipat dari tiga tahun sebelumnya. Celakanya, sebagian besar (70 persen) masyarakat miskin termasuk yang kecanduan rokok. Berdasarkan Survei Sosial-Ekonomi Nasional 2005, keluarga miskin ini telah membelanjakan 12,4 persen pendapatannya untuk rokok. Ini berarti mereka memilih mengorbankan kebutuhan gizi keluarga demi nikotin.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang masih berlaku, tak cukup melindungi masyarakat--terutama remaja dan anak-anak--dari bahaya rokok. Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003, yang mengatur perlindungan dari bahaya rokok. Namun, peraturan ini juga tak cukup memadai.
Itu sebabnya, ratifikasi atas konvensi internasional itu, juga pengesahan Undang-Undang Pengendalian Tembakau, mendesak untuk segera diwujudkan. Pemerintah memang telah menyusun draf RUU tentang Pengendalian Tembakau. Namun, hingga saat ini draf tersebut masih mengendap di parlemen dan belum jelas kapan akan dibahas.
Pemerintah tak perlu khawatir bahwa regulasi akan benar-benar menghancurkan ekonomi petani tembakau dan seluruh rantai industri rokok. Mungkin akan terjadi sedikit guncangan di kalangan petani tembakau karena produksi berkurang. Namun, mereka bisa dianjurkan mensubstitusi produk dengan menanam komoditas lain, seperti teh. Industri rokok pun tetap bisa bertahan, misalnya dengan cara memperbesar ekspor.
Dampak pembatasan tembakau terhadap perekonomian bisa ditekan lagi, apalagi kebijakan itu dilakukan secara bertahap. Semua pengorbanan ini tidaklah seberapa dibandingkan dengan besarnya kerugian masyarakat akibat kecanduan nikotin.
sumber: Tempo Interaktif
Kamis, 26 Februari 2009
Cukai Tembakau untuk Dunia Kesehatan
MK melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1985 tentang Bea Cukai (UU Cukai) terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak Pemerintah, Selasa (24/2). Dalam persidangan kali ini, Pemerintah mendatangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ahli.
Perkara 54/PUU-VI/2008 ini diajukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, H.M. Zainul Majdi, MA, mewakili Pemerintah NTB. Pemohon meminta MK membatalkan Pasal 66A ayat (1) UU Cukai karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pasal 66A ayat (1) menyatakan: Penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
NTB, sebagai provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia, merasa sangat dirugikan atas berlakunya Pasal 66A ayat (1) UU Cukai karena, berdasarkan kenyataan, cukai hasil tembakau hanya diberikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau, dalam hal ini provinsi yang memiliki pabrik rokok, sedangkan Provinsi NTB tidak.
Melanjutkan pemaparannya tentang cukai hasil tembakau, Sri Mulyani mengatakan bahwa harus ada pembedaan provinsi sebagai penghasil cukai tembakau dan penghasil tembakau. Ketentuan dalam Pasal 66A ayat (1) sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Tidak hanya masalah cukai, sambung Mulyani, daerah-daerah seringkali meminta dana untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan dari pemerintah pusat. Jaminan dana untuk kesejahteraan tersebut sebenarnya telah dialokasikan seluruhnya melalui dana alokasi umum dan telah sesuai konteks menurut standar nasional. “Apabila Pasal tersebut dibatalkan oleh MK, maka yang rugi adalah daerah,” tandas Sri Mulyani.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Andy Hadiyanto, menyatakan bahwa Provinsi NTB hanya ingin mendapatkan haknya yakni 2% dari hasil cukai tembakau. “Selama ini NTB berjasa besar terhadap negara melalui hasil tembakau, tapi tidak pernah menikmati hasil tersebut. Jadi, wajar saja kalau NTB menginginkannya demi kesejahteraan petani tembakau,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa cukai hasil tembakau digunakan untuk membatasi frekuensi masyarakat dalam mengkonsumsi tembakau terutama rokok demi kesehatan. “Sebagai konsekuensinya, hasil cukai tersebut nantinya digunakan untuk dunia kesehatan,” tambahnya. (Rojil NBA)
foto: Dok. Humas MK/Annisa L
sumber: MK


